Tingkatkan Keakraban dengan Warga Binaan, Babinsa Ponggok Laksanakan Komsos

    Tingkatkan Keakraban dengan Warga Binaan, Babinsa Ponggok Laksanakan Komsos
    Babinsa Koramil Tipe B 0808/07 Ponggok Kodim 0808/Blitar, Serma Suprapto bersama Bhabinkamtibmas selalu bersinergi untuk melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan warga binaannya (Foto: Dok)

    BLITAR - Untuk meningkatkan keakraban yang lebih baik lagi dengan warga masyarakat, Babinsa Koramil Tipe B 0808/07 Ponggok Kodim 0808/Blitar, Serma Suprapto bersama Bhabinkamtibmas selalu bersinergi untuk melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan warga binaannya di Dusun Karanganyar Desa Gembongan Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Senin (3/1/2022).

    Kegiatan ini merupakan tugas rutin yang dilaksanakan oleh Babinsa, guna memonitor wilayah, demi untuk mengetahui situasi dan kondisi serta perkembangan wilayah binaan.

    Selain itu, untuk mempererat hubungan silaturahmi antara Babinsa dengan warga binaan, demi mewujudkan kemanunggalan TNI dengan Rakyat, agar terjalin semakin solid lagi.

    Danramil Tipe B 0808/07 Ponggok Kodim 0808/Blitar saat dikonfirmasi menegaskan, bahwa melalui kegiatan Komsos yang dilakukan oleh Babinsa ini, akan terjalin hubungan silaturahmi yang lebih baik lagi dengan warga binaan, serta tercipta suasana yang nyaman dan sejuk, sehingga dapat memperlancar tugas sehari hari Babinsa di wilayah.

    Karena apapun yang terjadi diwilayah binaan, maka Babinsa harus mengetahuinya dan mengerti tentang permasalahannya.

    "Dengan adanya kegiatan Komsos tersebut, Babinsa dapat mengetahui perkembangan situasi di wilayah binaan, sekaligus sebagai upaya deteksi dini dan cegah dini, sehingga apabila ada hal-hal negatif yang berkembang di wilayah binaan, Babinsa dapat segera menyelesaikan permasalahan itu dengan cepat dan tepat, " tegasnya. (*)

    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Raih Penghargaan Man of The Year Blitar...

    Artikel Berikutnya

    Danyonif 511/DY : Tahun 2022 Harus Lebih...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami